Pemkab Manggarai Barat wajibkan pelaku kuliner informasikan nilai menu

  • admin
  • Agu 10, 2024

jangan sampai pelaku perniagaan memanipulasi tarif sebab tak transparan mengenai nilai lalu menu

Manggarai Barat – otoritas Kota (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT), mewajibkan seluruh pelaku UMKM jenis kuliner pada tempat itu untuk menginformasikan harga jual menu makanan dan juga minuman yang mana dijual untuk pelanggan atau konsumen.

 
"Ini merupakan langkah pemerintah area untuk melindungi konsumen dikarenakan konsumen kita adalah juga wisatawan, jangan sampai pelaku usaha memanipulasi tarif sebab tidaklah transparan masalah nilai dan juga menu," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manggarai Barat Maria Yuliana Rotok dalam Labuan Bajo, Minggu.
 
Kewajiban menginformasikan nilai tukar menu makanan lalu minuman bagi pelaku kuliner ditegaskan pemerintah area melalui surat edaran yang tersebut ditandatangani Kepala Kabupaten Manggarai Barat Edistasius Endi tertanggal 31 Juli 2024.
 
Maria menjelaskan hal yang dimaksud diwujudkan agar konsumen yang dimaksud juga wisatawan yang tersebut berkunjung ke Labuan Bajo merasa senyaman lalu puas pada waktu mendapatkan layanan dari para pelaku usaha kuliner.
 
"Karena Manggarai Barat kan isu wisata mahal, kemudian tidak ada transparan mengenai harga," ujarnya.

 

Ia juga menjelaskan bahwa setiap konsumen atau pelanggan wajib mendapatkan informasi nilai tukar setiap menu makanan yang dimaksud diinginkan lalu diatur di peraturan perundang-undangan.
 
"Karena sesuai Undang-Undang Perdagangan dan juga Undang-Undang Perlindungan Pengguna itu pelaku bidang usaha atau restoran wajib menginformasikan mengenai tarif dan juga menu, tapi sekarang yang berjalan kurang pengawasan," tegasnya.
 
Bagi pelaku usaha kuliner yang dimaksud tidak ada menginformasikan biaya makanan dan juga minuman untuk konsumen, kata dia, diberikan sanksi tegas oleh pemerintah daerah.
 
"Kami akan buat teguran untuk mereka, kemungkinan besar aturannya akan identik dengan aturan pajak yakni buat teguran, surat peringatan keras pertama hingga ketiga hingga penutupan usaha jikalau tidak ada mengindahkan surat edaran itu," katanya.
 
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Koperasi serta UMKM (Disnakertranskopumkm) Manggarai Barat Theresia P Asmon mengemukakan beberapa orang pelaku usaha kuliner dalam Labuan Bajo telah lama mencantumkan juga menginformasikan nilai makanan dan juga minuman terhadap konsumen.
 
"Kuliner Kampung Ujung telah lengkap dengan timbangan untuk materi makanan laut, daftar biaya serta menu," katanya.
 
Bagi pelaku usaha kuliner dalam Kampung Ujung, lanjut dia, pemerintah wilayah terus melakukan pendampingan guna meningkatkan hospitality, layanan dan juga kualitas kemudian keamanan pangan (food safety).
 
"Pekan depan dibuatkan barcode layanan pengaduan khusus di dalam kuliner Kampung Ujung," katanya.

 

 

Artikel ini disadur dari Pemkab Manggarai Barat wajibkan pelaku kuliner informasikan harga menu

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version