Pengertian hukum kemudian jenis-jenisnya dalam Negara Indonesia

  • admin
  • Agu 04, 2024

DKI Jakarta – Kehidupan komunitas pada satu negara diatur melalui peraturan hukum, merupakan norma lalu saksi, yang tersebut disepakati sama-sama untuk menjaga ketertiban, keadilan, perlindungan, dan juga pengaturan.

Hukum diperlukan untuk menjaga dari atau menghindarkan kericuhan di penyelesaian permasalahan yang terjadi pada masyarakat.

Setiap negara memiliki sistem hukum yang dimaksud berbeda, diantaranya Indonesia. Pada Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 disebutkan bahwa "Negara Indonesi adalah negara hukum." Hal itu menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Ketentuan yang disebutkan menegaskan untuk seluruh rakyat bahwa sebagai negara hukum, semua warga negara wajib mematuhi peraturan yang mana berlaku di Indonesia.

Hukum di setiap negara merupakan peraturan yang tersebut dianggap mengikat secara resmi dan juga ditetapkan oleh otoritas negara atau pemerintah. Di Indonesia terdapat berubah-ubah jenis hukum, satu di antaranya undang-undang, peraturan pemerintah, kebijakan presiden, peraturan menteri, peraturan Mahkamah Agung dan juga peraturan daerah.

Apabila seseorang warga negara Nusantara melanggar hukum-hukum tersebut, maka akan dikenai sanksi berdasarkan kebijakan pengadilan, bisa berbentuk hukuman penjara atau denda.

Berikut ini pengertian mengenai hukum juga jenis – jenis peraturan hukum di Indonesia berdasarkan penggolongannya.

Pengertian hukum

Definisi hukum dapat bervariasi bagi setiap individu, tergantung pada perspektif kemudian cara mengenali makna hukum itu sendiri. Hal ini juga berlaku bagi para ahli hukum, yang rutin mempunyai pandangan yang berbeda tentang apa itu hukum. Berikut pengertian hukum secara umum juga menurut ahli.

Pengertian hukum secara umum

Hukum merupakan peraturan – peraturan yang digunakan bersifat memaksa yang digunakan dibuat oleh pemerintah yang digunakan berwenang untuk mengatur perilaku masyarakat. Hal ini mencakup norma-norma yang mana mengatur hubungan antarindividu atau kelompok di masyarakat juga sanksi atau konsekuensi yang mana diberlakukan apabila aturan yang dimaksud dilanggar.

Pengertian hukum menurut ahli

1. Ernst Utrecht

Ernst Utrecht, salah seorang pakar hukum Indonesia, mengartikan hukum sebagai kumpulan aturan yang tersebut berfungsi sebagai panduan untuk keberadaan masyarakat. Aturan-aturan ini berbentuk perintah kemudian larangan yang tersebut bertujuan mengatur perilaku di warga dan juga harus dipatuhi oleh semua pihak.

Ketika aturan yang dimaksud dilanggar, pemerintah, lembaga negara, atau rakyat penting mengambil tindakan untuk menegakkan kepatuhan terhadap hukum tersebut.

2. Thomas Hobbes

Thomas Hobbes seseorang filsuf jika Inggris. Menurut pandangannya, hukum adalah suatu aturan yang mengatur keberadaan masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa atau mengatur, yang digunakan diciptakan oleh pihak yang digunakan miliki kekuasaan ke pada lingkungan warga itu sendiri.
 

Jenis – jenis peraturan hukum pada Tanah Air berdasarkan penggolongannya.

1. Hukum menurut sumbernya:

  • Hukum undang-undang, jenis peraturan yang tersebut tercantum di peraturan perundang-undangan.
  • Hukum kebiasaan (adat), jenis peraturan yang ada di pada ketentuan kebiasaan adat.
  • Hukum traktat atau disebut juga sebagai tractaten recht, yaitu jenis peraturan hukum yang mana ditetapkan oleh negara pada pada suatu perjanjian antarnegara.
  • Hukum yurisprudensi, yaitu jenis peraturan hukum yang tersebut diambil dari putusan hakim terdahulu.

2. Hukum menurut tempat berlakunya:

  • Hukum nasional, jenis peraturan hukum yang dimaksud berlaku ke di wilayah negara tertentu. Hukum nasional harus dilaksanakan oleh warga negara tersebut.
  • Hukum internasional, jenis peraturan hukum yang berguna untuk mengatur hubungan hukum antarnegara di pada hubungan internasional
  • Hukum asing, jenis peraturan hukum yang dimaksud berlakunya dalam di wilayah negara lain.

3. Hukum menurut bentuknya:

  • Hukum tertulis, jenis peraturan hukum yang digunakan ditulis merujuk pada aturan hukum yang dimaksud sudah pernah diatur secara jelas di bervariasi dokumen hukum seperti Undang-Undang Dasar 1945, kebijakan presiden, KUHP, juga dokumen lainnya.
  • Hukum tiada tertulis, jenis peraturan hukum yang digunakan muncul dari kebiasaan penduduk seperti hukum adat, hukum agama, kemudian lain-lain.

4. Hukum berdasarkan sifatnya

  • Hukum yang digunakan memaksa, jenis peraturan hukum yang digunakan pada keadaan apa saja, harus dan juga mempunyai paksaan yang digunakan mutlak. Seperti hukuman bagi perkara pidana, maka sanksinya secara paksa wajib untuk dilaksanakan.
  • Hukum yang mana mengatur, jenis peraturan hukum yang mana dapat diabaikan sewaktu pihak-pihak yang tersebut terlibat telah terjadi menyebabkan peraturan tersendiri pada sebuah kesepakatan. Seperti hukum mengenai warisan yang mana dapat diselesaikan dengan kesepakatan antar para pihak terkait.

5. Hukum menurut wujudnya:

  • Hukum subjektif, yaitu jenis peraturan hukum yang mana timbul dari hukum objektif lalu berlaku terhadap pribadi tertentu atau lebih. Hukum ini disebut juga hak.
  • Hukum objektif, yaitu jenis peraturan hukum yang mana berlaku secara umum ke suatu negara, mengatur hubungan hukum antara dua warga atau lebih lanjut tanpa memandang golongan tertentu.

Artikel ini disadur dari Pengertian hukum dan jenis-jenisnya di Indonesia

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version