Klarifikasi masalah Pergub Nomor 41 Tahun 2024 tentang aturan BBNKB gratis
DKI Jakarta - pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Ibukota Indonesia kembali memberikan insentif sebagai pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 0 persen untuk penyerahan kedua dan juga seterusnya. Kebijakan…