Daftar tempat kejadian perekaman KTP-el di Dukcapil Jakarta 

Daftar tempat kejadian perekaman KTP-el pada Dukcapil Jakarta 

Ibukota – Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau KTP-el merupakan dokumen kependudukan penting yang tersebut memuat tentang identitas diri yang mana wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia.

Kini, perekaman KTP-el untuk pemula sudah ada dapat direalisasikan bagi masyarakat Nusantara yang berusia minimal 16 tahun. Perekaman KTP-el mampu direalisasikan dalam Kantor Dinas Kependudukan serta Catatan Sipil (Dukcapil).

Bagi Anda warga Ibukota yang digunakan ingin melakukan perekaman KTP-el, berikut lokasi Kantor Dukcapil Jakarta:

Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta
• Alamat: Jl. Letjend. S Parman No. 7, Tomang, Grogol Petamburan, Ibukota Barat. Provinsi DKI Jakarta

Sudin DKI Jakarta Barat
• Lokasi: Jl. Meruya Utara No.5, RT.6/RW.11, Meruya Utara, Kec. Kembangan, Daerah Perkotaan Ibukota Indonesia Barat, Daerah Khusus Ibukota Ibukota Indonesia 11620

Sudin DKI Jakarta Pusat
• Lokasi: Jalan Tanah Abang I Nomer 1, Blok D lantai 2 & 3 RT 11/RW 8 Petojo sel, Kecamatan Gambir DKI Jakarta Pusat, 10260

Sudin DKI Jakarta Utara
• Lokasi: Jl. Berdikari No.2, RT.6/RW.13, Rawabadak Utara, Kec. Koja, Daerah Perkotaan Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Sudin Ibukota Timur
• Lokasi: Jl. Raya Kalimalang No.4F Blok E, RT.2/RW.16, Duren Sawit, Durensawit, Ibukota Timur, DKI Ibukota Indonesia 13440, Indonesia

Sudin DKI Jakarta Selatan
• Lokasi: Jl. Radio V No.1 3, RT.3/RW.4, Kramat Pela, Kec. Kby. Baru, Perkotaan Ibukota Indonesia Selatan, Daerah Khusus Ibukota DKI Jakarta 12130

Sudin Pulau Seribu
• Lokasi: Jl. Letjend. S Parman No. 7, Tomang, Grogol Petamburan, Ibukota Indonesia Barat. Provinsi DKI Jakarta, Lantai 8.

Selain itu, perekaman e-KTP juga mampu dilaksanakan dalam Kelurahan atau Kecamatan dimana semata tanpa harus sesuai dengan domisilinya.

Perekaman KTP-el bukan dipungut biaya alias gratis. Adapun untuk persyaratannya perekaman KTP-el baru, yaitu:

  • Usia minimal 16 tahun (KTP akan dicetak setelahnya berusia 17 tahun)
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi Kartu Keluarga.

Dengan melakukan perekaman KTP-el dapat digunakan sebagai bukti diri yang sah pada beraneka keperluan, salah satunya untuk mengikuti perhelatan pesta demokrasi yaitu pemilihan umum (Pemilu) atau pemilihan kepala tempat (Pilkada).

Sebentar lagi, Indonesi akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang tersebut akan dilaksanakan secara serentak pada 38 provinsi pada Rabu, 27 November, seluruh penduduk akan memilih secara dengan segera para pemimpin area mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota beserta wakil-wakil-nya untuk mengawasi tempat tersebut.

Bagi Anda yang digunakan telah menginjak usia 16 tahun, yuk segera melakukan perekaman KTP-el untuk gunakan hak suaranya demi menentukan masa depan wilayah tempat tinggal masing-masing.

Artikel ini disadur dari Daftar lokasi perekaman KTP-el di Dukcapil Jakarta 

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *