Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap adanya penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram (Kg) bersubsidi. Diketahui, penyalahagunaan direalisasikan pelaku dengan membeli LPG 3 kg bersubsidi dari pangkalan, kemudian dipindahkan ke tabung Bright Gas 5,5 kg kemudian LPG 12 kg, yang tersebut kemudian tabung oplosan yang disebutkan dijual dengan menggunakan mobil.
Sebagaimana diketahui, Subdit III Sumdaling Ditreskrismsus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap dua tempat terdiri dari rumah dalam wilayah Medan Satria Perkotaan Bekasi serta Cengkareng Ibukota Indonesia Barat.
Hasil pemeriksaan diduga rumah yang disebutkan digunakan sebagai tempat untuk memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 Kg (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 Kg (non subsidi).
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari menyatakan, pihaknya mengapresiasi Kepolisian Republik Nusantara (Polri) di menindak tindakan hukum penyalahgunaan LPG 3kg.
Pertamina Patra Niaga mengupayakan penuh tindakan yang digunakan dijalankan oleh Polda Metro Jaya dengan menghentikan penyalahgunaan LPG bersubsidi yang dimaksud diwujudkan oleh para oknum. “Kami mengapresiasi Polda Metro Jaya berhadapan dengan penangkapan yang mana dijalankan untuk penyalahgunaan LPG Subsidi. Pengoplosan LPG subsidi ke LPG non subsidi merupakan aksi pidana yang dimaksud merugikan negara lalu masyarakat,” ujar Heppy dalam siaran tertulisnya, Hari Jumat (18/10/2024).
Heppy Wulansari menambahkan, selain koordinasi dengan aparat penegak hukum, upaya menyimpan juga meminimalisir penyalahgunaan LPG 3 kg dilaksanakan Pertamina Patra Niaga dengan mewajibkan pendaftaran KTP atau NIK bagi konsumen LPG 3 kg serta pencatatan oleh pangkalan melalui program Merchant Application Pertamina (MAP).
“Per 30 September lalu, telah 97 persen kegiatan LPG 3Kg di dalam 248.145 pangkalan LPG 3 dalam seluruh Tanah Air pangkalan telah lama tercatat pada MAP. Baik operasi LPG 3kg dari sektor rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, maupun nelayan sasaran,” jelas Heppy.
Mengingat LPG 3 kg adalah barang subsidi Pemerintah, Pertamina Patra Niaga menghimbau terhadap seluruh masyarakat Untuk turut mengawasi penyaluran distribusi LPG 3 kg juga memberikan laporan ke aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi perbuatan penyalahgunaan LPG subsidi di sekitar lingkungan masyarakat.
“Selain mengamankan barang subsidi. Pengawasan dari komunitas ini juga penting untuk mengelakkan terjadinya insiden, lantaran pengoplosan rawan terjadinya kebakaran,” tutup Heppy.
Konsumen dapat mengenali item LPG 3Kg yang tersebut asli dari seal cap atau segel plastiknya, sementara komoditas LPG BrightGas asli dapat dikenali melalui QR code juga stiker Hologram yang mana terdapat pada leher tabung. Untuk mengelakkan hasil palsu, konsumen dapat membeli LPG Pertamina pada pangkalan dan juga outlet BrightGas lalu juga dapat dijalankan melalui call center Pertamina 135 untuk barang LPG BrightGas.
Next Article Pertamina Ancam Cabut Izin SPBE Bandel yang tersebut Kurangi Isi LPG 3 Kg
Artikel ini disadur dari Kasus Penyalahgunaan LPG 3 Kg Terungkap, Ini Kata Pertamina