Ibukota – Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini menyebutkan Mario Dandy ternyata masih punya utang sisa restitusi Rp24 miliar hingga seumur hidup terkait perkara penganiayaan.
"Ketika beliau masih memiliki harta, maka kita sanggup menggugat itu oleh sebab itu beliau punya hutang masih Rp24 miliar sekian," kata Mellisa ke Kejaksaan Negeri Ibukota Indonesia Selatan, Kamis.
Mellisa mengungkapkan putusan itu tidaklah ada tenggat waktu atau di artian seumur hidup sehingga butuh komitmen dari institusi terkait.
Adapun pihaknya menerima informasi bahwa Kejaksaan telah menyurati Mario Dandy terkait kemampuan memenuhi restitusi sebesar Rp25 miliar.
Meski Mario dikatakan tak punya harta serta penghasilan, Mellisa menyimpulkan tahapan hukum permanen harus jalan.
Terlebih, Mahkamah Agung (MA) sudah pernah memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memulihkan aset ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo yang dimaksud disita sebagai barang bukti terkait persoalan hukum tindakan pidana pencucian uang (TPPU).
"Apalagi banyak hartanya telah dikembalikan kemudian di di Undang-Undang itu disebutkan pihak ketiga itu bisa saja melibatkan dirinya melakukan pemenuhan tanggungjawab menghadapi anaknya," ujarnya.
Ia berharap, hal ini sanggup terpenuhi hak lalu kewajiban demi kepastian hukum.
Maka dari itu, pihaknya memacu DPR untuk memperbaiki Undang-Undang dan juga mengajukan gugatan untuk aparat penegak hukum untuk membantu pemenuhan hak korban.
"Sehingga jangan sampai cuma ke melawan kertas semata restitusi Rp25 miliar tapi tidaklah dapat diaplikasikan," ujarnya.
Mario Dandy divonis hukuman 12 tahun penjara pada sidang vonis yang dilangsungkan di dalam Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan, Kamis (7/9).
Selain hukuman 12 tahun penjara, Ketua Majelis Hakim mengajukan permohonan Mario untuk membayar restitusi atau ganti kerusakan sebesar Rp25,1 miliar.
Kejaksaan Negeri DKI Jakarta Selatan telah terjadi memberikan hasil restitusi sebanyak Rp706 jt untuk ayah David Ozora, Jonathan Latumahina dari hasil lelang mobil Rubicon milik dituduh penganiayaan Mario Dandy.
Artikel ini disadur dari Mario Dandy masih utang sisa restitusi Rp24 miliar hingga seumur hidup