Korban Penembakan Gathan Saleh Dilaporkan atas Dugaan Pengancaman
Jakarta – Mohamad Andika Mowardi (32), korban penembakan di Gathan Saleh, kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tuduhan pengancaman terhadap Muhammad Anis.
Kuasa hukum korban pengancaman, Machi Ahmad, mengonfirmasi laporan tersebut pada Minggu (6 Maret). Ia mengungkapkan bahwa semua bukti telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diselidiki lebih lanjut.
Muhamad Anis, sebagai korban pengancaman, telah dimintai keterangan oleh penyidik pada 1 April bersama dengan para saksi. Machi menyebut, pengancaman tersebut dilakukan Andika melalui sambungan telepon genggam pada September tahun lalu.
Ancaman itu diduga dilontarkan sebagai respons atas laporan pemerasan yang dibuat Anis terhadap Andika. Atas dasar tersebut, Machi melaporkan Andika dengan Pasal 29 jo 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terkait kasus ini, Polsek Mampang Prapatan sebelumnya telah menjemput paksa Andika pada 5 April. Penjemputan dilakukan karena Andika tidak hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus pengancaman.
Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol David Yunior Kanitero, menjelaskan bahwa Andika dijemput saat mengikuti rekonstruksi kasus penembakan Gathan Saleh di Jakarta Utara. “Dia dilaporkan atas kasus pengancaman,” ujar David.
Artikel ini disadur dari Korban Gathan Saleh kembali dilaporkan ke Polisi terkait pengancaman