Aturan PPN 12 persen tiada terlalu berdampak pada segmen mobil premium

Aturan PPN 12 persen tiada terlalu berdampak pada segmen mobil premium

DKI Jakarta (ANTARA) – Pemberlakuan Pajak Pertambahan Skor (PPN) bermetamorfosis menjadi 12 persen yang akan berlaku per 1 Januari 2025 menimbulkan beberapa orang produsen otomotif di dalam Negara Indonesia harus merencanakan strategi untuk menyiasati dampak pada penjualannya, namun hal ini tampaknya tak terlalu berpengaruh pada produsen mobil segmen premium.

Hal itu disampaikan oleh petinggi salah satu merek mobil mewah ternama dengan syarat Inggris Jaguar Land Rover, yang digunakan kehadirannya pada Negara Indonesia dipegang oleh PT JLM Auto Negara Indonesia sebagai distributor tunggal.

“Tidak terlalu pengaruh ya, kemungkinan besar tidaklah terlalu berpengaruh,” ujar Presiden Direktur PT JLM Auto Indonesi Gerry Kertowidjojo, di dalam Jakarta, Kamis.

Baca juga: Optimalisasi penerimaan pajak tanpa meninggal PPN

Meski begitu, Gerry mengungkap tidak berarti kebijakan PPN 12 persen bukan ada pengaruh sebanding sekali terhadap pendapatan perusahaan, namun ia yakin lingkungan ekonomi otomotif, utamanya segmen premium akan tetap stabil walaupun ada kenaikan PPN.

“Kita belum bisa saja memprediksi pasarnya, tapi berdasarkan Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia) pasti akan tumbuh, akan stabil,” imbuhnya.

Ia meyakinkan bahwa harga-harga kendaraan on the road (OTR) alias salah satunya pajak yang mana sudah diterapkan dalam pangsa untuk model-modelnya yang telah terjadi beredar pada waktu ini tak akan mengalami inovasi nilai tukar setidaknya hingga tahun 2025, walaupun apabila kebijakan PPN 12 persen diterapkan.

Baca juga: DPR kaji rencana kenaikan PPN 12 persen diterapkan 2025

“Kita lihat sekadar bagaimana situasi lingkungan ekonomi nanti, tapi yang mana pasti biaya ini permanen akan berjalan sampai 2025 pun masih akan sama,” kata Gerry merujuk pada produk-produk yang baru diluncurkan, Range Rover Evoque.

Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rencana kenaikan tarif PPN berubah jadi 12 persen pada 1 Januari 2025 akan terus dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU).

Wacana PPN 12 persen tertuang pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mana disusun pada 2021.

Baca juga: Jubir DEN: Penerapan tarif PPN 12 persen masih dikaji komprehensif

Kala itu, pemerintah mempertimbangkan status keseimbangan hingga permintaan pokok masyarakat yang terimbas oleh pandemi COVID-19.

Sri Mulyani menyatakan Anggaran Pendapatan kemudian Belanja Negara (APBN) harus dijaga kesehatannya, dan juga pada pada waktu yang tersebut sama, juga mampu berfungsi merespons beragam krisis.

Baca juga: Soal kenaikan PPN 12 persen pada 2025, Luhut: Hampir pasti diundur

Artikel ini disadur dari Aturan PPN 12 persen tidak terlalu berdampak pada segmen mobil premium

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *