Ibukota Indonesia – Pernyataan sama-sama pemerintah Indonesia-China yang mana ditandatangani pemimpin kedua negara pada 9 November setelah itu akan dilaksanakan berdasarkan regulasi Indonesia, kata Deputi I Kantor Staf Presiden (KSP) Letjen (Purn.) Hilman Hadi pada Sabtu.
Dia meyakini implementasi pernyataan itu, yang dimaksud mencakup penguatan kerja serupa bilateral dalam beberapa orang bidang, bukan akan berdampak pada kedaulatan lalu keutuhan wilayah Indonesia.
Hilman menyampaikan hal itu terkait butir ke-9 dari pernyataan sama-sama yang disebutkan yang menyebutkan perihal konstruksi dengan di "area klaim yang mana tumpang tindih (overlapping claims)."
Dia menyimpulkan kesepakatan bersatu itu memuat klausul yang menegaskan bahwa kesepakatan "berlaku sesuai hukum juga undang-undang yang berlaku ke negara masing-masing."
"Jadi, tidaklah ada yang digunakan mengganggu kedaulatan kita,” kata Hilman pada diskusi mengenai otonomi strategis pada diplomasi Tanah Air pada rangka Conference of Indonesian Foreign Policy (CIFP) yang tersebut diselenggarakan Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) di dalam Jakarta.
Menurut dia, zona dunia usaha eksklusif (ZEE) Indonesi sejauh 200 mil dari garis pantai adalah hak berdaulat RI yang dimaksud permanen mengacu pada United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
Namun, beliau mengutarakan bahwa hak berdaulat Indonesia itu “bisa dikelola dengan negara-negara lain demi keuntungan dan juga kepentingan bersama”.
“Sehingga, pada saat saya meninjau penandatanganan ini, tak ada pengaruhnya terkait kedaulatan negara, meskipun memang sebenarnya saya akui ada bermacam reaksi yang muncul,” kata Hilman.
Dia juga memandang pernyataan dengan itu sesuai dengan urusan politik bebas berpartisipasi Indonesia kemudian selaras dengan upaya menguatkan kemitraan strategis komprehensif antara Tanah Air juga China yang digunakan sudah pernah berjalan.
Pernyataan bersatu yang disebutkan ditandatangani oleh Presiden China Xi Jinping juga Presiden RI Prabowo Subianto dalam Beijing pada 9 November.
Dalam pernyataan tersebut, kedua negara setuju untuk mendirikan pola baru kerja sebanding juga pembangunan pada semua lini, ke antaranya interaksi antar-masyarakat, kerja sejenis pembangunan maritim, juga kerja mirip pertahanan juga keamanan.
Artikel ini disadur dari KSP: Pernyataan bersama RI-China dilaksanakan sesuai hukum Indonesia