DKI Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi meluncurkan pelayanan Electronic Seafarers Identity Document (e-SID) ke Kedutaan Besar Republik Nusantara (KBRI) Singapura guna memperkuat pelaut Negara Indonesia di mendapatkan hak-hak mereka.
Direktur Perkapalan juga Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Hendri Ginting menyatakan bahwa Seafarers Identity Document (SID) merupakan dokumen identitas resmi yang dimaksud dirancang khusus untuk pelaut, sesuai dengan standar internasional yang dimaksud diatur pada ILO Konvensi Nomor 185.
"Dokumen ini berfungsi untuk memfasilitasi mobilitas pelaut di perairan internasional, memungkinkan akses yang tersebut tambahan simpel ke pelabuhan, dan juga menegaskan proteksi dan juga pengakuan terhadap hak-hak mereka," kata Hendri di keterangan ke Jakarta, Minggu.
Dia menyatakan bahwa otoritas pada hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus berazam untuk meningkatkan kesejahteraan para pelaut Indonesi yang mana berlayar di luar negeri salah satunya dengan menggunakan SID.
“Indonesia merupakan salah satu negara penyedia tenaga kerja pelaut serta sebagai negara pengirim pelaut yang tersebut besar ke planet ke pangsa kerja internasional, ke mana pada waktu ini pelaut Nusantara yang mana terdaftar bekerja di dalam Singapura banyaknya 36.167 pelaut,” ujar Hendri.
Lebih lanjut, beliau memaparkan beberapa faedah e-SID bagi pelaut Indonesia, ke antaranya akses tanpa visa ke pelabuhan internasional, pengakuan identitas sebagai pelaut/pekerja maritim yang digunakan sah, kemudahan langkah-langkah repatriasi/pemulangan pelaut (Off Hire).
Selain itu, kemudahan pelindungan hukum internasional lalu keamanan data yang tersebut lebih besar lebih tinggi menggunakan biometric sidik jari berstandar internasional.
Dia menekankan bahwa dokumen SID adalah hak penting para pelaut. Proses penyerahan itu adalah wujud komitmen Kemenhub untuk melayani pelaut dengan adil kemudian profesional.
"Jika pelaut menghadapi kendala atau menemukan hal yang mana tidak ada sesuai selama tahapan penyerahan, kami sangat memacu para pelaut untuk melaporkannya terhadap pihak yang mana berwenang agar segera ditangani,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, direalisasikan penyerahan SID secara simbolis untuk perwakilan pelaut Negara Indonesia yang dimaksud bekerja di Singapura.
Beberapa aspek penting yang bermetamorfosis menjadi fokus pengawasan di penyerahan SID meliputi verifikasi data yang dimaksud akurat, distribusi yang digunakan tepat sasaran, pencatatan dan juga pelaporan yang dimaksud transparan, juga responsif terhadap kendala di dalam lapangan.
"Hingga pengawasan lanjutan untuk melakukan konfirmasi bahwa dokumen ini benar-benar berfungsi sebagaimana mestinya di bervariasi pelabuhan, baik dalam di negeri maupun di luar negeri," terangnya.
Dia menegaskan bahwa hal itu sesuai amanah Undang-Undang Republik Indonesi Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Pengesahan ILO Convention Nomor 185 Concerning Revising The Seafarers’ Identity Documents Convention, 1958 (Konvensi ILO Nomor 185 mengenai Konvensi Perubahan Dokumen Identitas Pelaut, 1958).
"Serta Ketetapan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2008 tentang Dokumen Identitas Pelaut, di dalam mana Tanah Air merupakan salah satu dari 39 Negara di globus yang mana telah terjadi meratifikasi Konvensi ini," kata Hendri.
Artikel ini disadur dari Kemenhub luncurkan pelayanan e-SID di KBRI Singapura dukung pelaut RI