Ibukota – otoritas DKI Jakarta memberikan sarana bebas biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bagi masyarakat. Pembeli kendaraan bekas di dalam DKI Jakarta tidak ada akan lagi dikenakan biaya pajak untuk pengurusan balik nama pasca Pemprov DKI menghapus tarif BBNKB untuk penyerahan kedua.
Proses balik nama kendaraan bekas berubah menjadi langkah penting yang tersebut penting dipahami, di antaranya asal juga prosedurnya. Pada umumnya, dokumen kendaraan bekas masih mencantumkan nama pemilik sebelumnya, sehingga perlu direalisasikan balik nama untuk mengalihkan kepemilikan ke pemilik baru.
Secara sederhana, BBNKB merupakan pajak yang dikenakan ketika terbentuk pengalihan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru. Data mengenai BBNKB tercantum pada STNK, dan juga besaran pajak ini akan terlihat apabila kendaraan yang dimaksud telah lama mengalami kegiatan jual beli.
Proses balik nama kendaraan bertujuan untuk memudahkan pembayaran pajak juga menjaga dari pajak progresif bagi pemilik sebelumnya yang tersebut miliki kendaraan tambahan.
Mulai tahun 2025, kendaraan yang mana dibeli kemudian terdaftar di dalam DKI Jakarta tidaklah akan dikenakan pajak untuk balik nama, dikarenakan pemerintahan Provinsi akan menggratiskannya.
Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah serta Retribusi Daerah. Aturan yang dimaksud menyatakan bahwa balik nama kendaraan penyerahan kedua, atau kendaraan bekas, bukan akan dikenakan biaya.
Mekanisme balik nama kendaraan dijalankan pada dua tahap. Tahap pertama dikerjakan di Samsat yang tersebut sesuai dengan tempat kejadian registrasi, sedangkan tahap kedua di Samsat yang digunakan dekat dengan domisili pemilik baru.
Syarat dokumen untuk mendapatkan BBNKB gratis
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan baru beserta fotokopinya.
2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli kemudian fotokopi.
3. Kwitansi pembelian mobil bekas, baik asli maupun fotokopi, yang dimaksud dilengkapi dengan materai Rp10 ribu serta ditandatangani oleh penjual lalu pembeli.
4. Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) asli dan juga fotokopi.
5. Dokumen hasil pemeriksaan fisik kendaraan yang dimaksud diperoleh dari kantor Samsat.
Setelah seluruh kondisi dokumen di dalam berhadapan dengan lengkap, Anda dapat dengan segera membawanya ke kantor Samsat untuk memulai serangkaian balik nama. Proses balik nama tahap pertama dijalankan di dalam kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar. Dengan demikian, berikut merupakan langkah-langkah balik nama kendaraan secara gratis.
1. Datangi kantor Samsat sesuai dengan wilayah registrasi kendaraan.
2. Kunjungi loket pemeriksaan fisik. Setelah membayar biaya pemeriksaan, tim akan memeriksa kondisi fisik kendaraan, di antaranya nomor rangka kemudian nomor mesin.
3. Setelah pemeriksaan fisik selesai, lanjutkan ke loket pendaftaran balik nama. Bayar biaya pendaftaran dan juga isi formulir berdasarkan informasi ke STNK.
4. Serahkan dokumen persyaratan dan juga formulir ke pelaku Samsat untuk rute mutasi ke kantor Samsat tujuan sesuai alamat KTP baru.
5. Petugas akan memberikan dokumen arsip lengkap kendaraan.
6. Langkah terakhir, urus serangkaian balik nama pada kantor Samsat yang dimaksud sesuai dengan alamat pemilik baru.
Setelah langkah-langkah sebelumnya selesai, langkah-langkah balik nama dilanjutkan di dalam kantor Samsat yang dimaksud sesuai dengan domisili Anda. Berikut tahapan proses balik nama kendaraan dalam kantor Samsat sesuai domisili Anda.
1. Kunjungi kantor Samsat di wilayah domisili Anda.
2 Lakukan pemeriksaan fisik kendaraan kembali. Di sini, Anda juga penting mengisi dokumen yang digunakan diterima dari loket satu.
3. Serahkan semua dokumen yang mana diminta terhadap anggota Samsat, kemudian lanjutkan ke loket mutasi BPKB.
4. Isi formulir yang digunakan diberikan, lampirkan fotokopi KTP, kemudian lakukan pembayaran sesuai dengan biaya mutasi balik nama kendaraan.
5. Serahkan formulir yang telah lama diisi lalu bukti pembelian kendaraan ke loket BPKB online untuk mendapatkan tagihan BPKB online yang dimaksud harus dibayar.
6. Simpan bukti pembayaran BPKB online dengan baik.
7. Lanjutkan ke loket pembayaran untuk membayar biaya penerbitan STNK dan juga simpan bukti pembayarannya.
8. Kunjungi kembali loket BPKB online untuk menyerukan fotokopi STNK dan juga bukti pembayaran pajak STNK.
9. Serahkan fotokopi STNK juga bukti pembayaran pajak STNK pada loket Plat Nomor untuk mendapatkan plat baru.
10. Proses balik nama selesai. Anda dapat menerima STNK juga BPKB baru dengan nama kemudian domisili ketika ini.
Artikel ini disadur dari Syarat dan langkah mendapatkan BBNKB gratis