Klarifikasi masalah Pergub Nomor 41 Tahun 2024 tentang aturan BBNKB gratis

Klarifikasi hambatan Pergub Nomor 41 Tahun 2024 tentang aturan BBNKB gratis

DKI Jakarta – pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Ibukota Indonesia kembali memberikan insentif sebagai pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 0 persen untuk penyerahan kedua dan juga seterusnya.

Kebijakan itu ditetapkan di Peraturan Pemuka (Pergub) DKI Ibukota Nomor 41 Tahun 2024, yang tersebut berlaku mulai 18 Oktober 2024 hingga 5 Januari 2025.

Penyerahan kedua dan juga seterusnya merujuk pada tahapan pengalihan hak kepemilikan kendaraan bermotor yang mana sebelumnya telah lama terdaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Langkah ini diambil guna memacu masyarakat mendaftarkan kepemilikan kendaraan bermotor mereka.

View this post on Instagram

A post shared by Bapenda DKI DKI Jakarta (@humaspajakjakarta)


Pergub Nomor 41 Tahun 2024 masalah BBNKB gratis

Berdasarkan Pergub Nomor 41 Tahun 2024, insentif ini diimplementasikan tanpa pengajuan secara langsung oleh wajib pajak, melainkan melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah. Selain itu, Pemprov DKI Ibukota Indonesia juga menghapus sanksi administratif terdiri dari bunga lalu denda bagi kendaraan yang dimaksud memenuhi persyaratan penerima insentif tersebut.

Pergub ini menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Pergub Nomor 29 Tahun 2023, dicabut juga dinyatakan telah bukan berlaku. Keputusan yang disebutkan diambil pasca evaluasi menunjukkan respons positif warga terhadap kebijakan insentif pajak ini, dan juga dampak positif di pembaruan data kepemilikan kendaraan.

Pasal 5 Peraturan Pemimpin wilayah Nomor 41 Tahun 2024 menyatakan bahwa pembayaran BBNKB untuk penyerahan kedua juga seterusnya yang dimaksud dijalankan sebelum peraturan ini berlaku tak dapat dimintakan pengembalian kelebihan pajak daerah.

Artinya, apabila seseorang telah membayar pajak BBNKB untuk penyerahan kedua atau lebih besar sebelum peraturan ini diberlakukan, mereka bukan berhak mengajukan klaim pengembalian dana atau selisih pajak yang dimaksud telah terjadi dibayarkan.

Pajak yang mana telah dilakukan dibayarkan yang disebutkan kekal sah dan juga tiada dapat direvisi walau peraturan baru menetapkan tarif pajak 0 persen untuk penyerahan tersebut.

Artikel ini disadur dari Penjelasan soal Pergub Nomor 41 Tahun 2024 tentang aturan BBNKB gratis

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *