DKI Jakarta – Sidang Komite Disiplin, PSSI, menjatuhkan hukuman untuk beberapa jumlah pihak dalam Kejuaraan 2, mulai dari panitia pelaksana pertandingan sampai pemain yang digunakan dipanggil instruktur Shin Tae-yong untuk persiapan Piala AFF 2024.
Persidangan itu dilaksanakan 21 November tak lama kemudian dan juga hukuman telah dilakukan dirilis di laman resmi PSSI.
Hukuman pertama dijatuhkan terhadap panitia pelaksana pertandingan Persewar Waropen, yang dinyatakan gagal mempertahankan ketertiban lalu keamanan sehingga menyebabkan gangguan jiwa keamanan juga kenyamanan pasukan tamu saat pemain Persipal FC pada Kejuaraan 2 dikejar lalu dipukuli pada 13 November.
Atas kejadian itu PSSI menghukum larangan menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebanyak-banyaknya empat pertandingan ketika berlaku sebagai tuan tuan rumah, juga denda sebesar Rp10 juta.
Pihak kedua yang dimaksud dihukum PSSI adalah salah individu panitia pertandingan Persewar, Charles, yang dimaksud dijatuhi hukuman larangan berpartisipasi di enam pertandingan akibat mengejar juga menjyerang pemain Persipal FC.
Hukuman berikutnya dijatuhkan untuk ofisial PSPS Pekanbaru, Edward Riansyah.
Edward dijatuhi teguran keras akibat memasuki area lapangan pertandingan kemudian melakukan mengkritik berlebihan terhadap perangkat pertandingan pada laga Bekasi City berjuang melawan PSPS pada 15 November.
Ofisial PSPS lainnya, Hami Meagalky, dijatuhi hukuman teguran keras oleh PSSI dari laga yang dimaksud sama.
Ia melakukan pelanggaran yang dimaksud mirip dengan Edward, yakni memasuki area lapangan pertandingan serta melancarkan membantah secara berlebihan.
Dri laga tersebut, kiper Bekasi City Cahya Supriadi turut mendapat hukuman.
Cahya yang digunakan turut dipanggil Shin Tae-yong untuk persiapan Piala AFF 2024 dijatuhi hukuman larangan bermain empat pertandingan juga denda Rp5 jt akibat pelanggaran kerasnya terhadap pemain lawan dan juga kartu merah dengan segera yang mana diterimanya.
Artikel ini disadur dari PSSI jatuhkan hukuman kepada sejumlah pihak di Liga 2