DKI Jakarta –
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sampai pada waktu ini sudah ada memeriksa 14 dituduh yang digunakan ditangkap terkait tindakan hukum judi online yang dimaksud melibatkan oknum di dalam Kementerian Komunikasi lalu Digital (Komdigi).
"Update hari ini kita sudah ada melakukan penangkapan 14 pendatang terdakwa juga masih akan terus melakukan pengembangan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra pada keterangan yang diterima, Sabtu.
Wira juga menjabarkan 14 dituduh pada waktu ini yang dimaksud sudah ditetapkan adalah 11 warga dari Kementerian Komdigi dan juga 3 merupakan warga sipil.
"Kita akan lakukan tracing (penelusuran) aset-aset para pelaku hasil dari kejahatan," ucap Wira.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Komdigi terkait perkara dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran platform judi daring (online).
"Iya benar ada penggeledahan di kantor Komdigi, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi ketika dikonfirmasi di Jakarta, Hari Jumat (1/11).
Ia menjelaskan penggeledahan yang dimaksud dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra, Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aldi Subartono.
Ade Ary menjelaskan di penggeledahan ini, polisi menghadirkan empat khalayak tersangka. Namun, ia tidaklah menjabarkan identitas para terperiksa yang mana dihadirkan tersebut.
"Penggeledahan yang disebutkan dijalankan ke lantai dua, tiga, kemudian delapan kantor tersebut," katanya.
Dia juga menjelaskan ke di penggeledahan tersebut, penyidik telah lama menghadirkan lalu menyiapkan banyak kontainer untuk nantinya menyebabkan barang bukti yang mana disita dari kantor Kementerian Komdigi.
"Penyitaan beberapa laptop pribadi, beberapa dokumen lalu komputer juga dari para tersangka, termasuk pendalaman proses bagaimana terdakwa memfilter seluruh web, kemudian diverifikasi dan juga selanjutnya diblokir, " kata Ade Ary.
Artikel ini disadur dari Polisi periksa 14 tersangka kasus judi online yang libatkan Komdigi