Ibukota – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Krusial Kepolisian Nusantara (Lemkapi) Edi Hasibuan mengkaji Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah pernah memberikan ruang terhadap para buruh untuk menyampaikan aspirasinya salah satunya mengenai uji materi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
"Kapolri sudah pernah memberikan perhatian serta pelayanan terhadap buruh yang digunakan menggunakan ruang demokrasi untuk menyampaikan aspirasi secara tertib dan juga aman," kata Edi dalam Jakarta, Sabtu, menanggapi adanya audiensi antara Kapolri dengan para buruh yang dipimpin Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal pada Mabes Polri, Ibukota Indonesia Selatan, Hari Jumat (1/10).
Menurut Edi, Polri telah lama bergabung memajukan demokrasi di dalam sedang rakyat lalu kebebasan berekspresi sebagai kunci hidupnya demokrasi.
"Dan yang digunakan paling penting adalah penyampaian aspirasi itu harus tertib kemudian aman demi menyimpan stabilitas politik, hukum, lalu keamanan nasional," kata Edi.
Sebelumnya, Polri mendapatkan apresiasi dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani akibat telah lama berubah menjadi jembatan yang digunakan baik bagi buruh untuk menyampaikan suara.
Menurut Andi Gani, Polri tiada hanya sekali memberikan ruang yang mempertahankan keamanan, tetapi juga membantu mencarikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi buruh.
Pada Kamis (31/10), seribu lebih banyak buruh berunjuk rasa ke Kawasan Patung Kuda, Ibukota Indonesia Pusat, untuk mengawal pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
MK mengabulkan sebagian gugatan para buruh. Sebanyak 21 pasal diubah antara lain karyawan kontrak maksimal lima tahun, kewajiban pendampingan tenaga kerja asing oleh tenaga kerja Indonesia, penegasan jenis pekerjaan alih daya, penegasan dua hari libur pada satu pekan, majelis pengubahan ikut serta di penentuan upah, upah minimum sektoral dimunculkan lagi juga PHK harus melalui musyawarah buruh dengan pengusaha.
MK juga memerintah pemerintah membentuk UU ketenagakerjaan yang baru yang tersebut terpisah dengan UU Cipta Kerja.
Artikel ini disadur dari Lemkapi sebut Kapolri beri ruang bagi buruh untuk sampaikan aspirasi