Ibukota – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih mengoperasikan layanan keliling perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) di lima wilayah DKI Ibukota pada Sabtu.
Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro ke Jakarta, Jumat, merinci layanan SIM ini dibuka dengan waktu yang digunakan lebih tinggi terbatas dibandingkan hari biasa, yakni pukul 08.00-12.00 WIB. Adapun lokasinya adalah sebagai berikut.
- Jakarta Timur ke Mal Grand Cakung;
- Jakarta Utara di LTC Glodok;
- Jakarta Selatan di dalam Kampus Trilogi Kalibata;
- Jakarta Barat dalam Mal Citraland;
- Jakarta Pusat di dalam Kantor Pos Lapangan Banteng.
Dokumen yang mana diperlukan di layanan SIM keliling yakni KTP asli lalu SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan juga mengikuti tes kesejahteraan ke kedudukan gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya sekali melayani perpanjangan SIM A kemudian SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang mana masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru ke Satpas SIM Daan Mogot, DKI Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, kemudian Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Artikel ini disadur dari Layanan SIM Keliling pada Sabtu tetap operasi dengan jam terbatas