Bawaslu DKI gandeng peserta didik untuk wujudkan pemilihan kepala daerah yang demokratis

Bawaslu DKI gandeng partisipan didik untuk wujudkan pemilihan kepala tempat yang mana demokratis

Ibukota – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Ibukota menggandeng siswa dari seluruh perguruan tinggi di dalam DKI Jakarta untuk mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dimaksud demokratis, jujur serta adil. 

“Bawaslu DKI telah dilakukan menggandeng seluruh kampus Jakarta. Mahasiswa adalah mitra strategis Bawaslu,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Ibukota Benny Sabdo ketika dihubungi dalam Jakarta, Sabtu.

Benny menyatakan bahwa pihaknya mengundang siswa untuk menjadi aktor utama pengawasan partisipatif. "Sebab untuk menciptakan pilkada yang mana demokratis, jujur serta adil maka dibutuhkan pengawasan partisipatif yang tersebut masif," katanya.

Dalam rangka menjaga pemilihan kepala daerah agar terus aman, Benny memaparkan bahwa Bawaslu juga telah dilakukan menyediakan WhatsApp (WA) Center yang bisa jadi digunakan warga apabila ingin mengadukan pelanggaran yang tersebut berlangsung selama masa kampanye hingga pemungutan ucapan Pilkada.

“Kita punya WA Centre ke tingkat provinsi, kota dan juga kecamatan,” kata Benny.

Dalam unggahan media sosial @bawasludkijakarta tertulis, apabila komunitas menemukan pelanggaran seperti politisasi SARA (Suku, Agama, Ras, serta Antargolongan), penyebaran hoaks, ujaran kebencian serta lain-lain, komunitas bisa saja mengirimkan email ke [email protected].

Warga juga bisa jadi mengunjungi website https://jarimuawasipemilu.bawaslu.go.id/pengaduan, atau menghubungi WhatsApp ke 085282577707.

Menurut data rekap penanganan pelanggaran pemilihan umum tahun 2024 se-DKI Ibukota Indonesia yang diberikan Benny, ketika ini Bawaslu DKI Ibukota Indonesia sudah menerima 17 laporan dengan rincian 12 yang digunakan teregister lima tidaklah teregister.

Di antara 12 laporan teregister, 11 laporan dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran kemudian 1 laporan bukanlah pelanggaran.

Kemudian dari 11 yang mana terbukti pelanggaran, terdapat tiga jenis pelanggaran yang dimaksud berubah jadi temuan Bawaslu. Yakni unsur dugaan pelanggaran administratif, dugaan pelanggaran kode etik serta memenuhi dugaan pelanggaran lainnya.

Namun, tiada ada dugaan pelanggaran pidana di laporan itu.

Artikel ini disadur dari Bawaslu DKI gandeng mahasiswa untuk wujudkan Pilkada yang demokratis

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *