Bawaslu DKI antisipasi pelanggaran ketidaknetralan ASN pada pilkada

Bawaslu DKI antisipasi pelanggaran ketidaknetralan ASN pada pilkada

DKI Jakarta – Badan Pengawas pemilihan (Bawaslu) DKI Ibukota mengantisipasi pelanggaran ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahapan pilkada dengan meningkatkan pengawasan.

"Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 111 Tahun 2024 menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mempertahankan netralitas pada pilkada," kata anggota Bawaslu Ibukota Indonesia Utara, Muhamad Shobirin pada Jakarta, Sabtu.

Ia memohonkan agar ASN tidak ada terlibat di kegiatan yang mana menggalang kandidat tertentu sesuai dengan peraturan yang tersebut berlaku.

Ia menjelaskan memang benar terdapat beberapa pembaruan di aturan kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang mana dituangkan di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.

Menurut ia PKPU ini menyesuaikan ketentuan terkait metode kampanye lalu pengawasan, satu di antaranya antisipasi pelanggaran netralitas ASN.

Ia menyebutkan pada pasal 70 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Pusat Kota  menyebutkan pada kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.

Kemudian ASN, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, juga anggota Tentara Nasional Negara Indonesia juga kepala desa atau sebutan lain dari Lurah juga perangkat desa atau perangkat kelurahan juga tak boleh dilibatkan.

Ia mengemukakan langkah-langkah pencegahan pelanggaran sejauh ini telah direalisasikan satu di antaranya memberikan sosialisasi lalu edukasi untuk ASN terkait pentingnya melindungi netralitas.

Kemudian melakukan pengawasan ketat oleh Bawaslu, dan juga menerapkan sanksi tegas bagi pelanggaran.

"Pengawasan intensif juga akan dikerjakan melalui pemantauan aktivitas media sosial ASN," kata dia.

Ia menyatakan pada pemilihan Presiden 2024 beberapa tindakan hukum ketidaknetralan ASN memang sebenarnya pernah dilaporkan ke berubah-ubah wilayah, tapi tidaklah diantaranya DKI Jakarta Utara.

"Kami akan melakukan pengawasan ekstra masih diperlukan di dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024 untuk menghindari kejadian sejenis berjalan dalam Ibukota Utara," kata dia.

Artikel ini disadur dari Bawaslu DKI antisipasi pelanggaran ketidaknetralan ASN di pilkada

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *