Ibukota –
Pihak Kepolisian Resor Metro Depok melakukan penangkapan terhadap pemilik tempat penitipan anak atau daycare berinisial MI yang digunakan berlokasi pada Jalan Alternatif Cibubur Kav. Ruko DDN, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
"Kita telah melakukan penangkapan terhadap yang tersebut bersangkutan yaitu terperiksa MI ditangkap di dalam rumahnya, " kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Arya Utama ketika dikonfirmasi, Rabu (31/7).
Menurut Arya, terdakwa ditangkap pada Rabu sekitar pukul 22.00 Waktu Indonesia Barat berdasarkan keterangan dari empat warga saksi kemudian banyak alat bukti.
"Bahwa yang bersangkutan mengakui bahwa beliau adalah penduduk yang mana ada pada di CCTV itu adalah dirinya, jadi yang mana bersangkutan tak menyangkal, " katanya.
Kemudian pada waktu dikonfirmasi terkait jumlah keseluruhan korban, Arya menjelaskan sementara ini baru satu korban berdasarkan laporan yang tersebut dibuat.
"Saat ini satu, tapi nanti kemungkinan besar kalau ada lagi dari penelusuran dari video – video yang mana ada, kita akan telusuri apakah ada individu yang terjebak lain yang digunakan ingin melapor. Nanti kalau ada kita buatkan laporan polisinya, " jelas Arya.
Arya juga menambahkan pihaknya telah terjadi melakukan penghargaan perkara tindakan hukum ini pada Rabu sore serta dengan segera meninggal statusnya dari penyelidikan ke penyidikan kemudian menangkap yang tersebut bersangkutan.
"Kita sudah ada melakukan penangkapan jadi sudah ada ada penetapan terperiksa gelar kejuaraan penyidikan sudah ada dijalankan jadi statusnya sudah ada tersangka, " ucapnya.
Sebelumnya MI pemilik sebuah daycare bernama WSI telah dilakukan dilaporkan pada Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berinisial MK (2) hingga mengalami trauma juga luka memar pada bagian dada serta punggung.
Laporan yang disebutkan sudah teregistrasi dengan Nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Juli 2024.
Kejadian yang disebutkan juga merebak di dalam akun instagram @komisi.co, dimana akun yang dimaksud mengunggah sebuah video yang dimaksud memperlihatkan MI melakukan pemukulan terhadap MK yang diketahui terbentuk pada 10 Juni 2024.
Pelapor telah terjadi melaporkan kejadian yang disebutkan dengan sangkaan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan melawan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan.
Artikel ini disadur dari Polisi tangkap pemilik penitipan anak yang aniaya balita di Depok