Polisi tangkap pria yang mana bawa senjata api kemudian narkoba pada Tanjung Priok

Polisi tangkap pria yang mana mana bawa senjata api kemudian narkoba pada Tanjung Priok

Ibukota – Petugas Kepolisian menangkap pribadi pria berinisial DS (34) yang mana menghadirkan senjata api, senjata tajam jenis badik dan juga menyimpan satu paket kecil berisi narkoba ke Jalan Raya RE
Martadinata, Tanjung Priok, Ibukota Utara.

"Kami menangkap DS yang mana kedapatan menyebabkan senjata api rakitan jenis revolver ketika mengungkap persoalan hukum penyalahgunaan narkoba yang dikerjakan pelaku," kata Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading AKP Emir Maharto Bustrarosa dalam Jakarta, Kamis.

Pengungkapan tindakan hukum ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari penduduk bahwa ada aksi penyalahgunaan narkoba di Jalan RE Martadinata Tanjung Priok.

Personel segera melakukan aksi melakukan pengembangan lalu penyelidikan. Akhirnya pada Rabu (18/7) dinihari personel menemukan seseorang pria dalam area tersebut.

"Kami memperkenalkan diri juga melakukan penggeledahan tubuh pelaku. Saat it6 kami menemukan pria ini menyebabkan senjata tajam jenis badik yang dimaksud diselipkan di dalam pinggang," kata dia.

Petugas melanjutkan penggeledahan serta di pada sepatu pelaku ditemukan satu bungkus kecil berisi narkoba jenis ganja.

"Kami juga periksa motor pelaku kemudian di dalam pada jok ada sebuah tas pinggang berisi senjata api kemudian dengan segera kami amankan," kata dia.

Ia mengatakan, barang bukti dari pelaku ada sebuah senjata api rakitan dengan lima butir peluru, satu senjata tajam, dua alat cangklong bekas pakai serta dua alat hisap (bong).

Kemudian satu paket ganja seberat 1,6 gram, timbangan digital kemudian enam unit korek api gas kemudian sedotan.

Petugas yang dimaksud mendapati beberapa barang bukti secara langsung menyebabkan pelaku ke Mapolsek Kelapa Gading untuk diwujudkan penyelidikan lanjutan.

"Pelaku ini diancam pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana kurungan maksimal 20 tahun," kata dia.

Artikel ini disadur dari Polisi tangkap pria yang bawa senjata api dan narkoba di Tanjung Priok

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *