Pencuri motor ke Tambora terancam penjara pada menghadapi lima tahun

  • admin
  • Agu 11, 2024

anggota Reskrim Polsek Tambora yang sedang berpatroli  tak sangat dari lokasi lalu segera menyambangi sumber teriakan

Jakarta – Pencuri motor berinisial RDH (25) yang mana beraksi di Jalan Sawah Lio Gang 21 RT/RW 4/7, Jembatan Lima, Tambora, Ibukota Indonesia Barat, pada Hari Jumat sekitar pukul 04.40 Waktu Indonesia Barat terancam pidana penjara di berhadapan dengan lima tahun.

Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,"  Kapolsek Tambora Polres Metro DKI Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvida dalam Jakarta, Jumat.

Donny menjelaskan pencurian motor yang disebutkan berawal pada Kamis (1/8) sekitar pukul 17.00 WIB, yakni ketika orang yang terdampar memarkir motornya ke depan rumah, berikutnya masuk untuk istirahat.

"Keesokan harinya, Hari Jumat (2/8) sekitar jam 04.40 WIB, orang yang terluka mendengar warga sekitar berteriak .. maling, maling ..'," kata Donny.

Mendengar teriakan tersebut, kata Donny, orang yang terluka pergi dari rumah kemudian menemukan bahwa ternyata motornya telah berpindah tangan untuk pelaku.

"Saat itu juga anggota Reskrim Polsek Tambora yang sedang berpatroli  tak jarak jauh dari lokasi juga segera datang ke sumber teriakan," kata Donny menjelaskan.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rahmat Wibowo mengemukakan bahwa pihaknya segera menggerakkan mengejar pelaku usai mengetahui bahwa teriakan warga mengarah pada individu pelaku pencurian sepeda gowes motor.

"Kami bergegas ke lokasi untuk mengamankan pelaku curanmor tak terpencil dari lokasi," kata Rahmat.

Kepolisian juga mengamankan barang bukti dalam bentuk satu unit sepeda gowes motor jenis Yamaha Jupiter B 6623 milik orang yang terluka Thong Fery pada penangkapan tersebut.

Artikel ini disadur dari Pencuri motor di Tambora terancam penjara di atas lima tahun

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *