penataan diawali dengan menertibkan bangunan liar yang digunakan berada di menghadapi lahan TPU Prumpung
Jakarta – Suku Dinas Pertamanan juga Hutan Daerah Perkotaan (Tamhut) menertibkan bangunan liar yang dimaksud berada dalam sekitar Tempat Pemakaman Umum (TPU) Prumpung, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jumat.
Kepala Sudin Tamhut Ibukota Indonesia Timur, Djauhar Arifin memaparkan penataan diawali dengan menertibkan bangunan liar yang berada pada menghadapi lahan TPU Prumpung.
"Kami juga menertibkan rumah unggas yang tersebut ada dalam area tersebut," tuturnya.
Menurut dia, sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah memberikan surat edaran bernomor 3247/PN.01.03 tanggal 30 Juli 2024 terhadap warga sekitar agar segera membongkar bangunan liar yang disebutkan secara mandiri.
"Kami juga melakukan upaya-upaya antisipatif agar area TPU Prumpung bukan lagi di dalam okupansi," kata dia.
Tak hanya saja bangunan liar sebagai bedeng serta lapak penjual yang ditertibkan oleh
200 personel gabungan dari Sudin Tamhut, TNI, Polri, Satpol PP juga PPSU itu, melainkan akses jalan yang tersebut digunakan sebagai jalur pelaku tawuran melarikan diri juga ditutup.
Sementara itu, Camat Jatinegara, Muchtar Saleh menambahkan, penertiban melibatkan personel gabungan dari unsur Sudin Pertamanan kemudian Hutan Kota, Satpol PP, TNI/Polri, kelurahan/kecamatan, PPSU, serta unsur terkait lainnya.
"Kami memohonkan pengurus lingkungan lalu warga untuk bersama-sama menjaga agar tidaklah menyalahgunakan lahan TPU yang tak sesuai peruntukan," kata Muchtar.
Artikel ini disadur dari Pemkot Jaktim tertibkan bangunan liar di TPU Prumpung