Ibukota –
Kapolres Metro Depok Kombes Polisi Arya Awal menyebutkan bahwa pelaku tindakan hukum penganiayaan terhadap balita di Jalan Alternatif Cibubur Kavling Ruko DDN, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, yakni MI mengaku khilaf.
"Jadi kalau motif sementara kami sudah ada tanyakan, yang tersebut bersangkutan menyatakan khilaf," katanya ketika dikonfirmasi ke Jakarta, Kamis.
Namun, pihaknya akan memperdalam motif secara khusus, salah satunya pemeriksaan psikologinya.
"Untuk motif secara khususnya nanti kita akan dalami pada waktu pemeriksaan di antaranya yang digunakan bersangkutan akan kita periksa dari psikologinya," katanya.
Arya juga menambahkan, orang yang terluka ketika ini bertambah bermetamorfosis menjadi dua, yaitu balita MK (2) dan juga bayi HW yang dimaksud berusia sembilan bulan.
"Untuk yang dimaksud individu yang terjebak bayi terjadi dugaan dislokasi pada kaki, namun kita masih tunggu hasil visum," katanya.
Kepolisian Resor Metro Depok telah dilakukan melakukan penangkapan terhadap pemilik tempat penitipan anak (daycare) berinisial MI yang tersebut berlokasi di Jalan Alternatif Cibubur Kav. Ruko DDN, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
"Kita telah melakukan penangkapan terhadap yang dimaksud bersangkutan, yaitu dituduh MI ditangkap di rumahnya," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Polisi Arya Pertama pada waktu dikonfirmasi di dalam Jakarta, Rabu (31/7).
Menurut Arya, terperiksa ditangkap pada Rabu (31/7) sekitar pukul 22.00 Waktu Indonesia Barat berdasarkan keterangan dari empat saksi dan juga beberapa orang alat bukti.
"Bahwa yang mana bersangkutan mengakui bahwa beliau adalah warga yang mana ada pada pada CCTV, itu adalah dirinya. Jadi yang digunakan bersangkutan bukan menyangkal," katanya.
MI pemilik sebuah "daycare" bernama WSI sudah pernah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berinisial MK (2) hingga mengalami trauma juga luka memar pada bagian dada juga punggung.
Laporan yang dimaksud telah terjadi teregistrasi dengan Nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Juli 2024.
Kejadian yang dimaksud juga merebak dalam akun @komisi.co. Akun yang dimaksud mengunggah sebuah video yang dimaksud memperlihatkan MI melakukan pemukulan terhadap MK pada 10 Juni 2024.
Pelapor telah terjadi melaporkan kejadian yang disebutkan dengan sangkaan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan menghadapi UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan.
Artikel ini disadur dari Kasus penganiayaan balita di Depok, Polisi sebut pelaku mengaku khilaf