Ibukota Indonesia – Sebagai makhluk sosial, manusia setiap saat berhubungan dengan manusia lainnya sehingga diperlukan perangkat hukum untuk mengatur hidup masyarakat.
Hadirnya hukum dapat memberikan jaminan di keberadaan warga agar tercipta suatu keadilan, keamanan, serta ketertiban. Dalam praktiknya, hukum pidana masuk pada kategori hukum rakyat yang digunakan berisi ketentuan untuk mengatur kepentingan umum.
Adapun hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mana mengatur hak serta kewajiban seseorang di masyarakat.
Pengertian hukum perdata
Menurut Prof Sudikno dalam buku "Hukum Acara Perdata Indonesia", hukum perdata merupakan keseluruhan peraturan yang dimaksud mempelajari tentang hubungan antara individu satu dengan yang dimaksud lain, baik di hubungan keluarga maupun masyarakat luas.
Hukum perdata bertujuan untuk menyelesaikan sengketa antar individu serta memberikan aturan yang tersebut jelas tentang hak kemudian kewajiban di hubungan pribadi. Di Indonesia, hukum perdata sebagian besar diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Hukum perdata pada umumnya meliputi hukum privat materiil, yaitu hukum yang dimaksud mengatur tentang kepentingan perseorangan. Terdapat empat pembagian hukum perdata, dalam antaranya:
• Hukum waris
Hukum perdata ini mengatur tentang harta benda seseorang. Apabila seseorang itu meninggal dunia, hukum waris mengatur harta yang tersebut ditinggalkan terhadap keluarga sesuai dengan wasiat.
• Hukum keluarga
Hukum perdata bagian keluarga mengatur hubungan terkait perkawinan, misalnya harta kekayaan suami lalu istri, hubungan antara penduduk tua kemudian anak, hubungan antar wali juga anak juga pengampunan.
• Hukum perorangan
Hukum perdata yang digunakan mengatur manusia sebagai hukum. Untuk dapat memperoleh tentang kecakapan hak serta berperan sendiri pada melaksanakan haknya.
• Hukum harta kekayaan
Hukum perdata terkait hubungan antar hukum yang digunakan dinilai dengan uang. Dengan meliputi hak perorangan (hak seseorang) serta hak mutlak (hak kebendaan).
Pengertian hukum pidana
Hukum pidana adalah salah satu hukum yang mengatur terkait pelanggaran lalu kejahatan pada kepentingan umum. Segala hukum pidana telah termuat di Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelanggaran kemudian kejahatan pada hukum pidana memiliki perbedaan. Pada pelanggaran merupakan hal kecil atau ringan yang digunakan terkait juga dapat dikenakan hukuman denda, seperti mengendarai kendaraan motor namun tiada memiliki SIM. Sedangkan kejahatan dikaitkan dengan hal lebih tinggi besar, misalnya pemerkosaan, pembunuhan, pencurian dan juga lain sebagainya.
Hukum pidana menurut W.L.G Lemaire adalah hukum yang mana terdiri dari norma – norma berisikan keharusan kemudian larangan (terbentuk undang – undang) dikaitkan dengan suatu sanksi sebagai hukuman, yakni suatu penderitaan yang mana bersifat khusus.
Sehingga hukum pidana ini terbagi berubah menjadi dua jenis, sebagai berikut:
1. Hukum pidana formil
Mengatur negara dengan perantaraan, seperti alat perlengkapan melaksanakan haknya untuk dikenakan pidana. Hukum pidana formil (Hukum Acara Pidana) dimuat di UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
2. Hukum pidana materil
Mengatur aturan – aturan yang tersebut sudah pernah ditetapkan dan juga merangkum perbuatan yang digunakan dapat dikenakan pidana. Hukum pidana materiil juga diatur sesuai KUHAP. Hukum pidana ini menjadi bagian khusus pada mengaitkan beberapa persoalan hukum di masyarakat. Mulai dari hukum pidana umum, memuat aturan-aturan hukum pidana yang dimaksud berlaku seperti KUHP kemudian Undang – Undang Lalu Lintas (UULL).
Untuk hukum pidana khusus, memuat aturan-aturan yang dimaksud menyimpang dari hukum pidana. Misalnya hukum pidana militer, hukum pidana fiskal, hukum pidana perekonomian kemudian hukum pidana korupsi.
Dengan adanya hukum pada Indonesia baik itu hukum perdata ataupun hukum perdana memiliki tujuan melindungi masyarakat. Jika tak ada hukum, perbuatan yang dimaksud dijalankan oleh individu memiliki kemungkinan menjadi tak beraturan juga dapat menciptakan kekacauan.
Artikel ini disadur dari Pengertian hukum perdata dan pidana