Apa itu norma hukum? Berikut pengertian, jenis dan juga contohnya

  • admin
  • Agu 04, 2024

Ibukota – Norma hukum adalah aturan yang ditetapkan oleh lembaga berwenang pada suatu negara untuk mengatur perilaku masyarakat. Norma yang dimaksud bersifat memaksa kemudian mempunyai sanksi yang mana dapat dikenakan jikalau dilanggar.

Dalam buku "Perihal Undang-Undang" karya pakar hukum tata negara lalu Ketua Mahkamah Konstitusi 2003-2008 Prof Dr Jimly Asshiddiqi dijelaskan bahwa norma berasal dari bahasa latin ‘nomos’ yang digunakan artinya nilai. Sehingga norma hukum merupakan suatu kesepakatan yang dimaksud terbentuk sesuai dengan nilai-nilai di pada hidup masyarakat. Aturan ini berlaku untuk mengatur perilaku rakyat di kehidupannya.

Ahli ilmu sosial Soerjono Soekanto mendefinisikan bahwa norma dibuat agar hubungan dalam di suatu warga dapat berjalan seperti yang digunakan diharapkan. Norma hukum yang dimaksud berisi peraturan, larangan juga perintah yang dimaksud harus dipatuhi pun bersifat mengikat, pada mana jikalau terdapat warga yang melanggar maka dikenakan sanksi.

Sanksi berlaku bagi warga yang mana melanggar norma hukum berupa, hukuman penjara, denda uang dan juga penyitaan benda terkait pelanggaran. Terdapat 4 jenis norma hukumdi antaranya:

1. Hukum Tertulis
Peraturan dibuat dengan tertoreh didasari oleh Undang-undang, Peraturan eksekutif serta dokumen lainnya.

2. Hukum Pidana
Norma hukum ini biasanya berjalan pada perkara pencurian yang menyebabkan kerugian materiil. Tujuan norma hukum ini untuk membatasi perilaku rakyat agar tiada mengambil hak pemukim lain.

3. Hukum Tidak Tertulis
Norma hukum bukan ditulis ini biasanya terdapat pada lingkungan yang digunakan masih kental dengan adat lalu budaya masyarakat. Norma hukum ini tidaklah tertoreh lalu tertuang pada dokumen negara.

4. Hukum Perdata
Hukum perdata ini berisi kewajiban yang digunakan harus dipatuhi, akibat aturannya tertulis. Hukum ini cenderung tiada merugikan sejumlah pihak.

Norma hukum sangatlah penting untuk dipatuhi. Berikut contoh norma hukum berdasarkan bidangnya:

• Norma Hukum Konstitusi: Mengatur susunan serta fungsi pemerintahan negara. Contohnya, pembagian kekuasaan antara lembaga eksekutif, legislatif juga yudikatif.
• Norma Hukum Perdata: Contoh dari norma ini yaitu kesepakatan kontrak. Apabila kedua belah pihak setuju pada suatu kesepakatan, maka ada hak juga kewajiban yang digunakan disesuaikan dengan setiap-tiap pihak.
• Norma Hukum Pidana: Contohnya larangan melakukan kriminal seperti pencurian, perampokan serta pembunuhan. Norma ini terdiri dari sanksi hukuman yang digunakan diberikan pelanggar.
• Norma Hukum Lingkungan: Norma ini diantaranya peraturan proteksi lingkungan, pengolahan limbah juga sumber daya alam. Norma ini memiliki tujuan mempertahankan kelestarian lingkungan hidup.
• Norma Hukum Keluarga: Contoh hukum keluarga yaitu persyaratan pernikahan. Dalam norma ini mengatur batasan usia serta prosedur hukum di proses pernikahan.

 

Artikel ini disadur dari Apa itu norma hukum? Berikut pengertian, jenis dan contohnya

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *