Petugas Jaga Laut Kepulauan Seribu Sidak dan Sita Kapal Tak Sesuai Aturan

Pemerintah Tangkap Empat Kapal Nelayan Nakal dengan Alat Tangkap Ilegal

Jakarta – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu berhasil mengamankan empat kapal nelayan yang kedapatan melakukan pelanggaran penggunaan alat tangkap ikan di perairan setempat.

“Dalam operasi pengawasan, kami menemukan empat kapal melanggar di sekitar Pulau Kotok, Pulau Bokor, dan sebelah Barat Pulau Untung Jawa,” ungkap Kepala Seksi Kelautan dan Perikanan Sudin KPKP Kepulauan Seribu, Elis Rora, di Jakarta, Minggu.

Keempat kapal yang diamankan tersebut merupakan nelayan asal Pakuhaji, Kota Tangerang, Banten. Elis menjelaskan, para nelayan ini melanggar peraturan dengan menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, seperti cantrang.

Selain itu, mereka juga tidak memiliki atau kedapatan telah melebihi masa berlaku surat izin andon saat sedang melaut. Elis mengungkapkan, keempat nelayan tersebut telah diberikan pembinaan dan diimbau untuk mengurus surat andon serta memperbarui dokumen lainnya terlebih dahulu.

“Jika sudah memenuhi syarat, mereka baru diperbolehkan kembali melaut,” tegas Elis.

Tidak hanya mengawasi pada siang hari, pihak berwajib juga melakukan pengawasan pada malam hari untuk menindaklanjuti aduan dari Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) terkait kapal penangkap congkel yang terlalu dekat dengan permukiman penduduk.

Hasilnya, satu kapal bagan congkel asal Pulau Lancang ditemukan beraktivitas terlalu dekat dengan Pulau Tidung. Kapal tersebut diamankan di perairan sebelah Barat Pulau Semak Daun.

Elis menegaskan, kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan (Sudin KPKP) Kepulauan Seribu bertujuan untuk menjaga kelestarian ekosistem laut dan perikanan di wilayah tersebut.

“Kami berharap nelayan dapat meningkatkan kesadaran untuk menggunakan alat tangkap ramah lingkungan dan mematuhi peraturan penangkapan ikan, termasuk melengkapi dokumen kapal,” imbau Elis.

Pelanggaran yang berulang akan dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan perizinan kapal sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021.

Artikel ini disadur dari Pemkab Kepulauan Seribu tangkap kapal langgar aturan alat tangkap

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *