Kepolisian Metro Jaya Diduga Lalai Tangani Kasus Penganiayaan

Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Desak Penahanan Tersangka

Jakarta – Kuasa hukum korban penganiayaan, Hartono (62), melayangkan surat kepada otoritas tinggi penegakan hukum, termasuk Kapolri, Menkopolhukam, pimpinan Komisi III DPR, dan Kompolnas. Surat tersebut menuntut penahanan tersangka SAG, menantu Hartono, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Februari 2024.

“Kami mengecam sikap penyidik Polda Metro Jaya yang belum menahan dan menangkap tersangka,” ungkap Jhon Feryanto Sipayung, kuasa hukum Hartono. “Kami menduga ada perlakuan istimewa terhadap tersangka.”

Laporan penganiayaan ini berawal dari Polsek Cengkareng dan dilimpahkan ke Polres Jakarta Barat. Namun, penyidik Polda Metro Jaya menarik kembali laporan tersebut tanpa alasan jelas.

“Tindakan ini menimbulkan kecurigaan adanya intervensi dalam proses hukum,” kata Jhon.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Hartono dan SAG. Rekaman CCTV yang beredar di media sosial juga menjadi bukti dugaan penganiayaan tersebut.

Hartono melaporkan SAG atas dugaan penganiayaan pada 2 November 2023 di Ruko City Garden Boulevard Cengkareng. Hingga saat ini, penyidik belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.

Artikel ini disadur dari Korban penganiayaan pertanyakan Polda Metro Jaya tak menahan tersangka

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *