Mengatasi Kemiskinan di Indonesia

1.    Ada empat hal yang menjadi sebab utama puluhan juta rakyat Indonesia miskin dan melarat : (1). 90% rakyat Indonesia tidak mempunyai akses kepada uang. (2). Pemerintah tidak dapat menjaga stabilitas harga barang-barang pokok dan barang-barang penting. (3). Pemerintah tidak memberikan jaminan sosial kepada rakyat Indonesia. (4). Pemerintah gagal memberantas korupsi.

2.    90% rakyat Indonesia tidak mempunyai akses kepada uang. Sebagaimana diketahui uang ada di bank. 90% rakyat Indonesia tidak dapat meminjam uang bank. Sehingga mereka tidak menikmati fasilitas perbankan. Padahal salah satu kondisi untuk mewujudkan kemakmuran rakyat adalah seluruh rakyat orang per orang harus mempunyai akses untuk mendapatkan pinjaman/kredit dari bank.

Adapun sebabnya 90% rakyat Indonesia tidak bisa meminjam uang dibank ialah : (1). 90% rakyat Indonesia itu tidak memiliki jaminan. (2). Bank tidak percaya untuk memberikan pinjaman tanpa jaminan. (3). Bank khawatir, rakyat Indonesia itu tidak bisa membayar bunga bank pada waktu jatuh tempo, dan sekaligus bank khawatir rakyat Indonesia itu tidak bisa mengembalikan pinjaman pada saat jatuh tempo. Sehingga pinjaman tersebut menjadi “kredit macet”, atau “kredit setengah macet”.

Agar 90% rakyat Indonesia dapat meminjam uang di bank, maka pemerintah perlu mengadakan revolusi kebijakan, yaitu pemerintah melakukan dua kebijakan pokok : (1). Pemerintah menjadi penjamin pinjaman rakyat. (2). Pemerintah membayarkan bunga pinjaman itu selama tiga tahun (subsidi bunga).

Adapun rakyat yang perlu mendapatkan pinjaman bank dengan dijamin oleh pemerintah dan diberikan subsidi bunga selama tiga tahun itu ialah : (1). Petani. (2). Nelayan. (3). UKM. (4). Koperasi.

Diperkirakan selama satu tahun seluruh petani Indonesia dari Sabang sampai Merauke (dari Aceh sampai Papua) memerlukan kredit sebesar 100 trilyun rupiah). Nelayan seluruh Indonesia diperkirakan memerlukan pinjaman 50 trilyun rupiah. Koperasi diperkirakan memerlukan pinjaman sebesar 60 trilyun rupiah, dengan asumsi bahwa koperasi yang aktif dan setengah aktif ada 60 ribu koperasi, bila setiap koperasi diberikan pinjaman modal kerja sebesar 1 (satu)  milyar rupiah, maka pinjaman yang diperlukan oleh 60 ribu koperasi adalah 60 trilyun rupiah. Sedangkan  untuk UKM dirancang pinjaman sebesar 290 trilyun rupiah. Sehingga pinjaman untuk petani, nelayan, UKM dan koperasi seluruhnya berjumlah 500 trilyun rupiah.

Adapun biaya atas pinjaman 500 trilyun rupiah itu hanyalah sebesar 15% yang terdiri atas bunga 12%, biaya administrasi 1%, provisi 1% dan akta notaris 1%. Artinya dana yang perlu disiapkan dan dibayar oleh pemerintah atas kredit perbankan sebesar 500 trilyun rupiah itu hanyalah sebesar 75 trilyun rupiah.

Dana untuk itu bisa terpikul oleh APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang ada sekarang, yaitu dengan mengalihkan dana yang sekarang diperuntukkan untuk program PNPM Mandiri yang sekarang berjumlah 125 trilyun, dialihkan untuk membiayai pinjaman rakyat seluruh Indosia kepada perbankan. 75 juta rupiah dipakai untuk membayar bunga, provisi, adiministarasi dan akta notaris. 50 trilyun rupiah sisanya dipergunakan untuk menjadi jaminan bila ada rakyat yang gagal bayar.

Bila kebijakan seperti itu diambil, maka seluruh sopir mikrolet, sopir taksi, sopir bus dan sopir truk akan memiliki mobil milik mereka sendiri. Dengan pemerintah membayarkan bunganya selama tiga tahun, tentu mereka akan bisa melunasi pinjamannya sebagaimana mustinya. Sekarang saja, perusahaan taksi yang memberikan kesempatan sopir taksi untuk mendapat kredit taksi kepada sopirnya dengan syarat yang amat berat, ternyata 70% sopir taksi dapat melunasinya. Apalagi kalau bunganya dibayar oleh pemerintah selama tiga tahun, dijamin seluruh sopir taksi dapat melunasinya. Begitu pula dengan sopir mikrolet, sopir bus dan sopir truk. Sehingga pada akhirnya usaha transportasi adalah merupakan usaha rakyat Indonesia yang tergabung didalam koperasi.

3.    Kalau petani, Nelayan, UKM dan koperasi sudah seluruhnya menikmati kredit perbankan, dapat dipastikan, tingkat penghasilan mereka meningkat. Maka revolusi kebijakan kedua yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah menjaga stabilitas harga barang-barang pokok dan barang-barang penting agar tidak ada kenaikan harga selama tiga tahun, kalau bisa diusahakan tidak ada kenaikan harga selama lima tahun. Sehingga pendapatan rakyat tidak dirampok oleh  kenaikan harga barang-barang itu. Dengan demikian juga pemerintah dapat menjaga stabilitas tarif jasa-jasa, agar tarif jasa-jasa itu selama lima tahun tidak ada kenaikan.

Untuk menciptakan stabilitas harga barang-barang pokok dan barang-barang penting itu, pemerintah harus turun tangan dalam bidang produksi, pengolahan dan perdagangan. Untuk itu pada setiap kabupaten dan kota pemerintah mendirikan satu BUMN Ekonomi dengan modal setor 100 milyar rupiah, dan pemerintah memfasilitasi dan memberikan jaminan agar setiap BUMN kabupaten/kota itu mendapat kredit sindikasi perbankan sebesar 1 (satu) trilyun rupiah, dan pemerintah juga memberikan subsidi bunga kepada BUMN kapubaten/kota itu selama tiga tahun.

Sekarang ini ada 514 kabupaten/kota. Jadi modal setor yang harus disediakan oleh pemerintah untuk 514 BUMN kabupaten/kota itu hanyalah sebesar 51,4 trilyun rupiah. Bila setiap BUMN kabupaten/kota itu memakai kredit sindikasi untuk modal kerja masing-masing sebesar 1trilyun rupiah, maka berarti 514 BUMN kabupaten/kota itu akan memakai kredit perbankan sebesar 514 trilyun rupiah. Adapun beban bunga, provisi, administrasi dan akta notaris sebesar 15% itu hanyalah sebesar  77,1 trilyun rupiah. Dana sebesar itu sangat bisa dialokasikan oleh APBN Indonesia yang sekarang berjumlah 1400 trilyun rupiah. Adapun untuk itu banyak program subsidi yang sekarang dilakukan seperti subsidi pupuk, subsidi benih, subsidi listrik, dan subsidi beras (raskin), dihapuskan, dananya dialihkan untuk membayar bunga, provisi, administasi dan akta notaris dari kredit modal kerja yang dipakai oleh 514 BUMN kabupaten/kota.

4.    Revolusi kebijakan ketiga yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah menjalankan perintah pasal 34 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan : “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara”. Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 dengan tegas dan jelas sekali menyatakan tugas pemerintah, yaitu memelihara fakir miskin dan anak-anak yang terlantar. Artinya tidak boleh ada seorangpun warga negara Indonesia yang menjadi pengemis, dan juga tidak boleh ada jutaan wanita Indonesia karena kemiskinan menjadi TKW di manca negara, sehingga Indonesia dikenal sebagai bangsa babu dan sebagai negara babu. Suatu hal yang sangat meruntuhkan kehormatan dan martabat bangsa Indonesia dan negara Indonesia.

Untuk menjalankan perintah pasal 34 ayat 1 UUD 1945, tentu pemerintah harus segera  mengeluarkan UU jaminan sosial yang menjamin pemberian jaminan sosial kepada seluruh rakyat Indonesia yang memerlukannya.  Sedangkan sebagai tindakan darurat, pemerintah hendaknya menyediakan jaminan sosial sebesar 1 (satu) milyar rupiah untuk satu kelurahan. Dan bagi kelurahan yang sangat padat penduduknya diberikan jaminan sosial sebesar 2 sampai 3 milyar rupiah. Saat ini jumlah kelurahan di Indonesia ada sekitar 73 ribu kelurahan. Jadi untuk dana sosial ini pemerintah segera diminta untuk menganggarkan di dalam APBN minimal sebesar 73 trilyun rupiah. Tapi, karena ada kelurahan yang sangat padat penduduknya dianjurkan agar dana jaminan sosial disediakan  sebesar 80 trilyun rupiah. Dengan demikian tidak boleh ada seorangpun lagi rakyat Indonesia yang menjadi pengemis dan tidak ada lagi wanita Indonesia yang keluar negeri untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

5.  Revolusi kebijakan yang keempat yang perlu segera dilakukan oleh pemerintah adalah menghapuskan korupsi dan segera mendeklarasikan Indonesia sebagai negara yang bebas korupsi. Untuk itu pemerintah harus segera menyiapkan serangkain “dekrit” untuk menghabisi korupsi. Baik korupsi pada sisi belanja negara, ataupun korupsi pada sisi penerimaan negara. Karena sekarang ini ditaksir korupsi pada belanja negara mencapai 100 trilyun rupiah, sedangkan korupsi pada penerimaan negara mencapai 300 trilyun rupiah.

6.  Gerakan Indonesia Makmur (GIM) bukanlah partai politik, melainkan adalah gerakan rakyat yang berjuang untuk “memerdekakan Indonesia dari kemiskinan”, dan berjuang untuk “mewujudkan Republik Indonesia menjadi negara kemakmuran dan negara kesejahteraan”, sebagaimana yang diperintahkan oleh alinea ke-4 UUD 1945, pasal 27 ayat 2 dan pasal 34 ayat 1 UUD 1945.

Untuk itu diperlukan kesadaran dan keinsyafan seluruh rakyat Indonesia untuk menjadikan kemiskinan dan kemelaratan sebagai musuh bersama yang harus segera dikalahkan, dan negara yang didirikan untuk rakyat ini, haruslah menjadi alat yang ampuh dalam mengalahkan kemiskinan dan kemelaratan  dan dalam mewujudkan Republik Indonesia sebagai negara kemakmuran dan sebagai negara kesejahteraan.

Sumber : berita99.com

Infor lain :

  • Hatta Rajasa Dorong Investasi Menguntungkan di Myanmar
  • BPH Migas dan BP Migas Diminta Kembali ke Pertamina
  • Aktivis Kutuk Pelaku Pengeboman Mobil Logistik Petani Jambi
Tags: , ,

Leave a Reply

Your email address will not be published.